Salah
satu cara yang sangat sering digunakan oleh pendukung ide pluralisme
–entah yang memang dididik untuk menjadi agen pengusung ide tersebut
atau yang sekedar terjebak ikut-ikutan mendukung ide pluralisme karena
ketidaktahuan mereka– adalah memelintir makna ayat Al-Qur’an untuk
membenarkan klaim mereka.
Ya, sepertinya cara apapun akan mereka lakukan
selama itu bisa digunakan untuk membodohi umat Islam.
Salah satu ayat yang sering mereka gunakan sebagai justifikasi ide mereka adalah surah Al-Baqarah ayat 256, yang berbunyi:
لا إكره فى الدين
Ayat tersebut bisa diterjemahkan dengan ‘tidak ada paksaan dalam agama’.
Mereka kemudian menggunakan ayat tersebut untuk mencari pembenaran
bahwa Islam tidak melarang seseorang memilih agama apapun, termasuk
pindah-pindah agama bahkan murtad (keluar dari Islam). Menurut mereka,
kebebasan beragama –dalam arti semua orang berhak beragama,
pindah-pindah agama bahkan tidak beragama– merupakan hak setiap orang
dan Islam membenarkan hal ini.
Benarkah tafsir para pengusung ide
pluralisme tersebut? Jawabannya, tidak benar. Ayat tersebut sama sekali
tidak membenarkan kebebasan beragama yang kebablasan. Ayat tersebut
hanya melarang umat Islam ‘memaksa’ non-muslim untuk masuk Islam.
Larangan tersebut pun hanya pada kondisi ‘memaksa’, jika dengan diskusi
ilmiah tentu tidak dilarang.
Pembahasan tentang tafsir yang benar untuk surah Al-Baqarah ayat 256 ini sudah saya sajikan di tulisan saya yang berjudul “Tidak Ada Paksaan dalam Agama”. Silakan baca juga tulisan tersebut.
Semoga kita semakin ‘kritis’ dengan
berbagai kerancuan pemikiran yang mereka sampaikan. Jangan sampai kita
terjebak, bahkan membenarkan pemikiran mereka hanya karena ketidaktahuan
kita. Jangan sampai kita ‘terkesima’ dan ‘terpana’ dengan gaya
penyampaian mereka dan kutipan ayat yang mereka bawa, padahal isinya
adalah racun yang mematikan. Billahit taufiq wal hidayah.