Senin, 02 Juli 2012

~* hukum facebook *~




dibawah ini adalah beberapa artikel yang membahas tentang hukum facebook,bagi anda yang mempunyai akun facebook sebaiknya anda baca artikel artikel dibawah ini.
artikel pertama:

Begitu ramainya tentang pembahasan
hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.

Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan
facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.

Facebook
dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.

Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).


Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti
facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).

Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya :
KENALAN KESANA KEMARI SALING MENGOMENTARI ANTARA LAWAN JENIS DENGAN KOMENTAR YANG BERLEBIHAN. DAN DENGAN KATA-KATA YANG TIDAK LAYAK UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA LAWAN JENIS. ATAU JUGA UNTUK MENCARI PACAR DAN PASANGAN SESAAT UNTUK BERSENANG-SENANG, DAN LAIN-LAIN. Dan penggunaan yang berlebihan seperti : MENGAKSES SITUS TERSEBUT DISETIAP WAKTU TANPA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG LAIN YANG WAJIB DILAKUKAN, LUPA AKAN KEWAJIBAN DISEBABKAN SIBUK MENGAKSES DAN BERKOMENTAR RIA DISITUS TERSEBUT. Maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.

Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.
artikel kedua:

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf meminta para peserta forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, untuk berhati-hati dalam memutuskan hukum soal teknologi jejaring sosial Facebook.

Gus Ipul-sapaan Syaifullah Yusuf-mengatakan diperlukan pemahaman yang mendalam tentang facebook sebelum memutuskan halal atau haramnya. Sebab bagaimanapun, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudharat sekaligus. “Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka facebook,” kata Gus Ipul saat mengunjungi korban kecelakaan Hercules di Rumah Sakit Umum Provinsi dr Soedono, Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/5).

Gus Ipul juga berharap keputusan apapun yang akan diambil forum tersebut bukan bersifat instan dan populis semata, seperti halnya keputusan para ulama saat mengeluarkan fatwa haram rokok. “Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal,” kata Gus Ipul.

Dia sendiri mengaku tidak keberatan dengan tema-tema sosial yang dibahas dalam forum Bahtsul Masail Putri XI ini. Diantaranya adalah pencalonan perempuan menjadi caleg, hukum mempercayai khasiat batu dukun cilik Ponari, serta baik buruk penggunaan teknologi jejaring sosial.

Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Nabil Haroen mengatakan pembahasan facebook dalam forum ini memiliki alasan yang kuat. Interaksi dunia maya ini dinilai menjadi salah satu pemicu hubungan negatif dengan lawan jenis. Sebab semua materi percakapan tersebut nyaris tak terkontrol dan berlangsung bebas. “Beberapa anak muda menggunakannya untuk mojok dan berbicara maksiat,” kata Nabil.

Karena itulah forum Bahtsul Masail kali ini memandang perlu ditetapkannya hukum penggunaan jejaring sosial tersebut seperti halnya ponsel dan friendster.
artikel ketiga:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," kata Umar Shihab, Ketua MUI Pusat, di Jakarta, Sabtu (23/5). Bagi Umar, facebook adalah bagian inovasi teknologi yang seharusnya digunakan untuk bersilaturahmi dan berdakwa. Karena itu, MUI mengimbau kepada penggunanya agar jaringan sosial dunia maya itu tidak disalahgunakan.

Munculnya kabar facebook akan diharamkan MUI menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan.

Menurut Nabil Haroe, juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jatim, seperti dilansir Associated Press, para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya. "Di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," kata Nabil.

Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang berahi.(BOG/VIN)

Allah wa Rasulu a'lam.


http://berita.liputan6.com/read/230421/MUI.Facebook.Tidak.Haram